Polemik Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, BPN Bakal Cek HGB

Senin, 13/09/2021 12:50 WIB
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi (Jawapos)

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Polemik lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Merespon hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun angkat bicara.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan itu.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

BPN, kata Taufiq, akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," katanya.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," ungkap Taufiq.

Taufiq pun berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Saat ingin membeli tanah, masyarakat diminta untuk lebih teliti, apakah bersengketa atau tidak. Pastikan tanah itu benar-benar clean and clear.

Hal itu penting agar ke depannya tidak terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah. Tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain. Di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," pungkas Taufiq.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar