Eks Penyidik KPK Robin-Pengacara Maskur Didakwa Terima Suap Rp11,5 M

Senin, 13/09/2021 11:22 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa KPK mendakwa AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Maskur Husain merupakan seorang pengacara yang bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Untuk dolar Amerika Serikat atau USD yaitu 36 ribu bila dikurskan maka sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain totalnya sekitar Rp 11.538.374.001.

Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke AKP Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut. Perbuatan AKP Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. AKP Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," kata jaksa.

Cara Tagih Suap: Yang di Atas Lagi Butuh Uang

Salah satu pemberi suap ke AKP Stepanus Robin Pattuju adalah M Syahrial sewaktu aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Saat bertransaksi uang haram, AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK itu sempat membawa-bawa soal `atasan` agar uang dari Syahrial mengalir lancar.

Dalam perjalanannya AKP Robin sempat membawa nama `atasan` saat meminta uang ke Syahrial. Namun jaksa KPK tidak membeberkan lebih detail tentang itu.

"Bahwa awalnya pada bulan November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350.000.000, sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata `karena di atas lagi pada butuh bang`," tutur jaksa.

Adapun total suap yang diberikan Syahrial ke AKP Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar. Uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 1,205 miliar.

Selain itu, AKP Robin juga mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut AKP Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

"Bahwa pada sekitar awal November 2020, M Syahrial mendapat informasi Tim Penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai, untuk itu M Syahrial lalu menghubungi dan meminta Terdakwa mengecek kebenaran hal tersebut. Atas informasi ini, Terdakwa kemudian menyampaikan benar ada tim Penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara tetapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena sudah diamankan oleh Terdakwa," sebut jaksa.

Beri Info ke Azis Syamsuddin

AKP Robin juga disebut jaksa memberi informasi terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin. Robin memberi tahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis Syamsuddin, padahal Robin mengetahui kasus ini berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

"Bahwa pada tanggal 19 April 2021 sore hari, M Syahrial menginformasikan kepada Terdakwa dan Azis Syamsuddin bahwa ternyata kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait, dan Terdakwa lalu menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya," kata jaksa KPK.

Atas perbuatannya itu AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar