2086 Warga Maybrat Mengungsi ke Hutan Saat Operasi TNI/Polri Kejar OPM

Minggu, 12/09/2021 08:59 WIB
 Warga sipil dari Kampung Imsun di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, mengungsi dengan memasuki hutan. - Dok. Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat

Warga sipil dari Kampung Imsun di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, mengungsi dengan memasuki hutan. - Dok. Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat

Maybrat, law-justice.co - Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat mendokumentasikan kondisi warga sipil yang mengungsi pasca penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Pada Sabtu (11/9/2021), Koalisi mengumumkan hasil pendokumentasian mereka, yang memperkirakan 2.086 warga dari 10 kampung masih mengungsi pasca serangan di Kampung Kisor itu.

Pos Koramil Persiapan di Kampung Kisor diserang sekelompok orang pada 2 September 2021, membuat empat orang prajurit TNI tewas dan dua lainnya terluka. Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas serangan itu. Pasukan TNI/Polri pun menggelar operasi untuk mengejar para pelaku.

Advokat Yohanis Mambrasar selaku anggota Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat mengatakan kepada Jubi bahwa operasi pengejaran TNI/Polri telah membuat 2.086 warga dari 10 kampung yang tersebar di lima distrik mengungsi. Para warga sipil itu mengungsi ke 10 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Bintuni, maupun Kota dan Kabupaten Sorong.

" alt="" />

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat itu terdiri dari Keuskupan Manokari Sorong (KMS), Kesekertarian Perdamaian dan Keutuhan Cipta Sinode Gereja Kristen Injili Di Tahan Papua (KPKC Sinode GKI Papua), Sekertarian Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Cipta Ordo Santo Agustinus (SKPKC OSA), Perkumpulan Advokat HAM Papua (PAHAM Papua), Kontras Papua, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai (DAP Wilayah III Doberai), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa/i Kisor Raya (IPPMKR), Pemuda Adat Papua Wiyah III Doberai (PAP Wilaya III Doberai), Aliansi Masyarakat Adat Nasional Sorong Raya (Aman Sorong Raya), dan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa/I Ayosami (IPPMA). Menurut Mambrasar, proses pendokumentasi ini dilakukan melalui wawancara langsung para korban yang ditemui.

Para warga yang mengungsi terdiri dari warga biasa, kepala kampung, dan pimpinan gereja setempat. Proses investigasi yang dilakukan Koalisi itu—baik dengan memantau pengungsi, analisis dokumen, dan riset media—dilakukan pada kurun waktu 4 – 10 September 2021. Tim Koalisi menyimpulkan penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kampung Kisor dilakukan oleh TPNPB-OPM.

“Pihak TPNPB-OPM menyerang TNI dengan senjata dan parang. Akibatnya, lebih dari 2.086 warga sipil dari 10 kampung [yang tersebar di] lima distrik, yaitu Aifat Selatan, Aifat, Aifat Timur, Aifat Timur Selatan dan Afat Timur Tengah mengungsi. Para waga itu mengungsi ke 10 tempat yaitu masuk ke hutan, mengungsi ke Kumurkek, Aitinyo,  Ayamaru, Aifat Utara [yang terletak di Kabupaten Maybrat], mengungsi ke Mukamat Distrik Kais Darat, Teminabuan [yang termasuk] Kabupaten Sorong Selatan], mengungsi ke Arandai dan Atori [di] Kabupaten Bentuni], dan pergi ke [Kota maupun Kabupaten] Sorong. Dari total 2.086 warga pengungsi itu, 69 diantaranya merupakan balita dengan usia [di bawah] 5 tahun. [Sejumlah] 11 orang pengungsi dari para pengusi ini telah mengalami sakit,” demikian laporan Tim Koalisi.

Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat juga mencatat bahwa TNI/Polri telah mengarahkan polisi dan tentara ke Kabupaten Maybrat, khususnya di Distrik Aifat dan beberapa distrik lainnya. Aparat keamanan sedikitnya telah menangkap dan menahan tiga orang masyarakat sipil, dan menuduh mereka sebagai pelaku penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kampung Kisor. “Aparat juga telah menetapkan Aifat sebagai wilayah operasi pengejaran anggota TPNPB-OPM,” kata Yohanis Mambrasar pada Sabtu.

Mambrasar  kepada Jubi, menegaskan bahwa tiga warga yang telah ditangkap TNI/Polri adalah warga sipil, dan bukan pelaku pembunuhan di Kisor. Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat menyatakan telah menerima kesaksian dari warga yang mengenal ketiga orang yang ditangkap, dan kesaksian para warga itu menyatakan bahwa ketiga orang yang ditangkap warga biasa yang tidak terlibat dalam penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kampung Kisor.

Para warga yang bersaksi kepada Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat menyatakan ketiga warga itu bukan anggota TPNPB-OPM. “Pihak TPNPB juga telah menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan Pos Koramil Kisor itu, dan menyatakan tiga warga sipil yang ditangkap bukan anggota mereka,” kata Mambrasar.

Mambrasar menyatakan pihaknya menyimpulkan konflik di Maybrat merupakan bagian dari konflik lainnya yang terjadi di Papua seperti di Nduga tahun 2018, Intan Jaya tahun 2019, dan Puncak tahun 2020, serta konflik bersenjata lainnya. “Karena peristiwa itu, anak sekolah tidak lagi bersekolah. Ribuan para pengungsi ini telah kehilangan hak-hak asasi mereka, yaitu hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak atas pendidikan, kesehatan, hak untuk beribadah, dan hak-hak sosialnya,” katanya.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengunsi Maybrat, Feky Mobalen meminta kepada pemerintah Indonesia dan TPNPB-OPM segera menghentikan konflik bersenjata mereka. Mobalen juga meminta pemerintah Indonesia segera menyelesaikan konflik ini secara damai, dengan melakukan komunikasi politik dan perjanjian politik yang mengikat kedua belah pihak secara bermartabat untuk mengakhiri konflik.

“Kami meminta pemerintah pusat serta TNI dan Polri agar menghentikan operasi dan [penambahan personil] militer di wilayah Aifat, Maybrat, serta menarik seluruh pasukan organik maupun non organik agar warga tidak takut. [Jika] mereka tenang, [mereka akan] kembali ke kampungnya, beraktivitas seperti biasa,” ujar Mobalen.

Selain itu, Mobalen menyatakan pihaknya juga meminta Kaukus Papua DPR RI para anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat, serta para anggota DPD RI asal Papua Barat untuk mendesak pemerintah pusat, Panglima TNI, dan Kapolri menghentikan operasi militer di Maybrat, serta menarik seluruh pasukannya. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan serta pemenuhan hak kepada para pengungsi Maybrat.

“Kami meminta kepada Pemprov Papua Barat, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, Asosiasi DPR Kabupaten se-Indonesia atau ADKASI, Pemkab Maybrat, dan DPR Kabupaten bertindak cepat melindungi para pengungsi. Mereka harus mengeluarkan para pengungsi dari hutan tempat pengungsiannya, dan mengembalikan mereka yang telah mengungsi ke kampung lain sehingga dapat kembali ke rumahnya,” kata Mobalen.

Advokat Gustaf R Kawer mengatakan, lembaga-lembaga gereja seperti Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, serta semua denominasi Gereja-gereja di Papua, Indonesia, maupun Dewan Gereja Pasifik dan Dewan Gereja Sedunia harus turut mendesak pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Maybrat. Lembaga-lembaga Gereja juga diminta memantau perkembangan situasi Hak Asasi Manusia di Maybrat, khususnya yang dialami pengungsi Maybrat.

“Kami juga meminta lembaga-lembaga HAM di Papua agar turut terlibat mengadvokasi warga korban kekerasan aparat maupun para pengungsi, serta mendesak pemerintah Indonesia menghentkan operasi militer di Maybrat,” kata Kawer.

Kawer berharap lembaga-lembaga HAM di Indonesia diantaranya Komnas HAM RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, Palang Merah Internasional Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ELSAM Jakarta, International Center for Transitional Justice, Amnesty International Indonesia, Kontras, Imparsial, Yayasan Satu Keadilan, Lokataru, Paritas Institut dan organisasi-organisasi buruh Indonesia, serta organisasi perjuangan rakyat  agar turut mendesak pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Maybrat.  Masyarakat sipil harus bersama-sama mendesak pemerintah menyelesaikan konflik politik dengan TPNPB, dan memantau perkembangan situasi Hak Asasi Manusia para pengungsi Maybrat.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar