Polisi Sudah Periksa 14 Orang Saksi dalam Kasus Kebakaran LP Tangerang

Sabtu, 11/09/2021 19:38 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Beritatanda1).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Beritatanda1).

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa 14 orang saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, termasuk Kepala Lapas Viktor Teguh.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan. Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk kepala Lapasnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tujuh orang warga binaan, tiga orang anggota Damkar, dan tiga orang saksi dari PLN.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Kalapas Viktor dan sejumlah saksi lain itu akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9).

"Jadi rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan, pada hari Senin (13/9) di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Ramadhan juga menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," jelasnya.

Aparat kepolisian juga telah menyita 13 unit handphone, rekaman CCTV, gembok anak kunci dan barang bukti lainnya terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana itu.

"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," beber Ramadhan seperti dikutip Law-Justice.co dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar