Biaya Resmi Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C Terbaru
Ilustrasi Pendaftaran SIM A umum bagi para pengemudi baik taksi online (liputan6)
Jakarta, law-justice.co - Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap orang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Berapa sih biaya resmi perpanjang seluruh golongan SIM?
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap lima tahun sekali. Dalam beberapa tahun terakhir perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Itu artinya, harus menyiapkan uang lagi untuk melakukan dua tes tersebut, yang kisarannya di angka Rp 70.000.
Untuk diketahui, pengenaan tarif tes kesehatan dan psikologi besarnya berbeda di setiap Polda. Ini membuat biaya total perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain.
Komentar