Soal Amandemen, Jubir Jokowi: Pemerintah Tidak Ada Urusan!

Sabtu, 11/09/2021 12:25 WIB
Jubir presiden Fadjroel Rachman (kronologi)

Jubir presiden Fadjroel Rachman (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengomentari terkait wacana amandemen UUD 1945 dan penambahan masa jabatan presiden. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana itu. Terlebih, amandemen UUD 1945 bukan kewenangan eksekutif melainkan MPR RI.

"Sudah jelas (amandemen) ini memang domainnya MPR. Nah, pemerintah tidak ada urusannya, pemerintah atau eksekutif itu tidak ada punya wewenang, bukan domainnya kami," kata Fadjroel dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?" pada Sabtu siang (11/9/2021).

Fadjroel menjelaskan, pemerintah selaku eksekutif tidak tahu-menahu terkait amandemen berikut isinya, entah itu akan membahas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) ataupun di dalamnya ada macam-macam tambahan.

Namun begitu, Fadjroel menyatakan, lantaran isunya agak meluas hingga ada pembicaraan perpanjangan masa jabatan tiga periode, maka pemerintah terpaksa turun tangan untuk menjelaskan itu semua.

"Ini tidak untuk mencampuri agendanya MPR ya. Kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Jokowi bahwa beliau setia pada UUD 45, khususnya Pasal 7 yang mengatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya.

Ia menambahkan, Jokowi akan mematuhi amanat UUD 1946 terkhusus Pasal 7 yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden cukup dua periode. Sebab, Kepala Negara juga tidak mau mengingkari agenda reformasi 1998.

"Jadi, menurut saya clear banget ini," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar