Catat! Naik KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Mulai Hari Ini

Sabtu, 11/09/2021 09:55 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19 (Klikkalsel)

Sertifikat vaksinasi Covid-19 (Klikkalsel)

Jakarta, law-justice.co - Setelah diwajibkan untuk mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat naik KRL, kini para pengguna KRL tidak lagi membutuhkan STRP. Namun, pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum masuk stasiun.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin ini ditunjukkan dengan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL," ujar Anne kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Anne menerangkan, STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu diharapkan para pengguna KRL sudah menyiapkan sertifikat vaksinasi dan kartu identitas saat hendak masuk ke stasiun.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin juga bisa ditunjukkan dalam bentuk cetak ataupun digital.

"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Syarat terbaru untuk naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar