Radhar Tribaskoro
Tuhan, Esensi Kebebasan Berbicara dan Habib Riziek Shihab
Radhar Tri Baskoro - Koordinator Forum Aktivis Bandung (foto : warta bandung)
Jakarta, law-justice.co - Kebebasan berbicara itu hak bukan pemberian. Hak atas kebebasan, bersama dengan hak atas hidup dan hak atas kepemilikan, diberikan oleh Tuhan bukan oleh negara. John Locke menyebutnya natural rights.
Hak-hak alamiah adalah hak dasar yang tidak bisa direnggut atau dibatasi oleh negara karena diberikan oleh Tuhan, bukan diberikan oleh negara. Hak dasar itu berbeda dengan hak berkendara yang diberikan oleh negara karena itu bisa dicabut atau dibatalkan sesuai ketentuan.Dalam pemikiran politik demokrasi klasik, kedudukan hukum Tuhan (atau hukum alam yang direpresentasikan dalam hak-hak asasi) dianggap lebih tinggi ketimbang hukum-hukum manusia.
Gagasan yang mendominasi mestilah gagasan yang menguntungkan orang banyak (moral optimal). Dengan kata lain, gagasan terbaik pada akhirnya adalah gagasan dimana nalar dan moral berada dalam keadaan optimal.
Proses menuju ekuilibrium gagasan itu disebut proses self-organization, atau kebebasan yang mengatur dirinya sendiri. Dalam kaitan itu Oliver Wendell Holmes, seorang hakim agung dari Amerika Serikat, mengatakan, “Kebenaran yang terbaik diperoleh melalui ujian persaingan di pasar bebas gagasan. Hanya kebenaran seperti itulah yang bisa menjadi landasan agar keinginan-keinginan dapat diwujudkan dengan aman.”Habib Rizik, Hoax dan KeonaranKutipan ucapan Hakim Holmes di atas diambil dari dissenting opinion yang disampaikan Holmes kepada majelis hakim yang mengadili sekelompok pemuda Yahudi yang menyebarkan pamflet menentang perang dan campur-tangan Amerika dalam Revolusi Rusia 1917.Kasus bersangkutan dengan kebebasan berpendapat ini sangat krusial di negara demokrasi. Kasus ini penting sebab mendeskripsikan batas antara gagasan sebagai hak yang harus dilindungi dengan gagasan sebagai percobaan tindak kriminal. Kasus yang menimpa Syahganda, Jumhur, Anton Permana dan Habib Rizik Shihab termasuk dalam kategori ini. Kita bisa belajar dari Holmes tentang bagaimana melihat persoalan dengan jernih.
Holmes menyatakan pemuda/i Yahudi itu tidak bersalah. Sayangnya Holmes hanya didukung oleh 1 orang hakim agung lainnya, sementara 7 hakim lainnya menyatakan para terdakwa bersalah. Namun demikian pandangan Holmes yang tertulis dalam dissenting opinionnya menjadi acuan para pemikir demokrasi dalam kasus terkait perlindungan atas kebebasan berbicara.Pokok pembelaan Holmes sedikitnya terdiri dari dua bagian. Pertama, Holmes mengupas perihal niat (intention). Walau pamflet para terdakwa menyerukan penghentian produksi senjata, tidak lantas berarti terdakwa berniat melumpuhkan dan menghalangi pemerintah berperang. Ketika seseorang mengingatkan bahaya Covid-19 di sekolah, tidak berarti dia berniat menghalangi orang mendapatkan pendidikan.Lain dari itu, Holmes berpendapat bahwa suatu ucapan dapat dikategorikan sebagai kejahatan bila terbukti menghadirkan bahaya yang nyata (clear and present danger) dan menyebabkan kerugian (harm) yang ada sanksi hukumnya. Menggunakan kriteria itu Holmes menyatakan bahwa pemuda/i Yahudi itu tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah dan leaflet mereka pun tidak merugikan siapapun.
Bila cara berpikir Hakim Holmes kita terapkan dalam kasus Habib Rizik Shihab, maka kita bisa mempertanyakan dua hal. Pertama, adakah niat HRS untuk menimbulkan keonaran yang merugikan publik dalam pernyataannya, “Alhamdulillah, saya sehat”.Menurut Jaksa pernyataan itu bohong karena sesungguhnya hasil tes Antigen HRS positif. Tetapi bukankah tidak semua kebohongan bermaksud merugikan orang lain? Kebohongan HRS bisa jadi bermaksud baik, yaitu agar pengikut-pengikutnya tidak cemas lalu beramai-ramai berkumpul dan menimbulkan kerumunan. Niat baik itu sejajar dengan tujuan pemerintah mengendalikan pandemi.
Kemudian atas dasar apa pernyataan “Saya sehat” dapat menyebabkan clear and present danger? Jakarta memang sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 pada saat itu, namun tidak ada satu bukti bahwa HRS telah menjadi pusat klaster penularan Covid-19 di rumahnya maupun di sekitarnya. Lain dari itu, tidak ada seorang pun melaporkan dirugikan oleh HRS. Lantas untuk apa HRS dihukum 4 tahun penjara?Kalau penguasa bermaksud mematahkan lawannya, lakukan dengan cara yang adil. Ketidak-adilan hanya akan membuat lawan menjadi jauh lebih besar dan kuat.
Komentar