Soal Amandemen, Rocky Gerung: Peristiwa Kedunguan MPR!

Sabtu, 11/09/2021 05:55 WIB
Pengamat Politik, Rocky Gerung. (Pikiran Rakyat).

Pengamat Politik, Rocky Gerung. (Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Rocky Gerung mengomentari terkait wacana amandemen yang hingga kini masih menjadi bahan perbincangan. Ia menilai wacana ini sebagai bentuk kedunguan dari MPR.

"Ini satu peristiwa yang akan dicatat oleh sejarah tentang kedunguan MPR, kenapa? Ini kan seperti kita mau renovasi rumah tapi rakyat nggak bergairah untuk ide itu," kata Rocky dalam diskusi Indonesia Leaders Talk ke-58 `Amandemen: Perlu atau Pesanan`, Jumat (10/9/2021).

Rocky menilai tak ada urgensi untuk melakukan amandemen. Selain itu, perubahan ini dinilai bukan ide yang berasal dari rakyat.

"Nggak ada semacam urgensi apalagi kepentingan yang tiba-tiba jadi urusan publik soal amandemen ini, memang ini bukan ide yang didorong oleh rakyat, ini ide yang didorong-dorong oleh dua orang doang, yang satu presiden, satu ketua MPR dengan kepentingan yang sangat pragmatis, itu yang terbaca oleh publik. Jadi dorong-dorong oleh dua orang itu dengan akibat kita dibikin harus membahas segala soal sampai fundamental," kata Rocky.

Rocky menilai MPR diberikan kewenangan untuk memproses kepentingan rakyat. Menurutnya, jika terjadi permintaan dari rakyat untuk dilakukan perubahan, maka MPR baru dapat melakukan hal tersebut.

"MPR dia punya arogansi untuk mengatakan dia berhak mengubah undang-undang, dari mana kita kasih dia hak mengubah konstitusi? Lalu dia bacakan pasalnya itu kewenangan MPR, loh MPR saya beri dia kewenangan untuk memproses kepentingan saya, saya nggak punya kepentingan mengubah konstitusi, masa dia bilang kewenangan dia," kata Rocky.

"Dia punya kewenangan ajektif bukan kewenangan substantif, kewenangan substantif ada di saya, kalau saya yang minta, rakyat bercakap-cakap setiap hari maka hasil percakapan itu diproses di MPR, itu kewenangan untuk memproses perubahan konstitusi, bukan dia yang berwenang mengubah konstitusi, itu dungunya di situ," sambungnya.

Sehingga menurut Rocky, amandemen baru dapat dilakukan jika ide tersebut berasal dari rakyat. Bukan usulan atau permintaan dari MPR.

"Jadi idenya dari bawah, maka itu kita katakan hak substantif rakyat itulah yang menggerakkan hak ajektif MPR untuk mulai memproses perubahan konstitusi, ini dia sendiri sibuk di atas terus dia suru kita kasak-kusuk, hasilnya adalah kedunguan," ujarnya.

Menurutnya jika MPR mengerti tugas dan fungsinya, maka akan malu untuk mengajukan ide amandemen. Karena, menurutnya, tidak ada urgensinya bagi rakyat.

"Kalau mereka paham mereka akan malu mengajukan ide amandemen, karena menganggap nggak ada angin nggak ada hujan kok, rakyat biasa aja nggak ada urgensinya," ujar Rocky.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar