Tak Cuma Predator Seks, KPI Harus Larang eks-Koruptor Tampil di TV

Jum'at, 10/09/2021 22:40 WIB
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Hal itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi larangan KPI terhadap Saipul Jamil yang telah bebas menjadi warga binaan.

Menurut Saiful, larangan terhadap Saipul Jamil dianggap berlebihan dan dianggap bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk itu saya menyarankan agar yang bersangkutan (Saipul Jamil) dapat mengadukan pihak KPI yang telah melarangnya tampil di TV kepada Komnas HAM," ujar Saiful, Jumat (10/9/2021).

Karena menurut Saiful, terdapat pembedaan sikap KPI terhadap mantan narapidana. Seharusnya, KPI tidak boleh membeda-bedakan dan harus bersikap adil.


Dalam pandangan Saiful, penjahat koruptor telah menghabiskan uang negara. Dengan demikian larangan tampil di televisi harusnya berlaku pada koruptor.

"Mestinya lebih ditekankan kepada koruptor, bukan seperti Saipul Jamil yang justru tidak diperbolehkan. KPI mestinya janganlah seperti pilih kasih dan hanya melakukan kepada Saipul Jamil. Karena dapat memperburuk terhadap KPI sebagai lembaga negara," pungkas Saiful.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar