Napi Predator Dilarang Tampil di TV, Koruptor? KPI Harus Jelas!

Jum'at, 10/09/2021 16:40 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (KPI)

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (KPI)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengomentari sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang Pedangdut Saipul Jamil (SJ) tampil di televisi.

Ujang mengatakan, seharusnya bekas napi koruptor yang sudah berganti "baju" menjadi pejabat BUMN hingga anggota DPR RI harus dilarang juga oleh KPI.

"Kalau napi predator dilarang tampil di televisi, kenapa napi koruptor tak dilarang? KPI mesti menjelaskan ini," kata Ujang melansir RMOL, Jumat (10/9/2021).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini meminta KPI menjelaskan sikapnya yang terkesan masih belum tegas itu. Menurut Ujang, baik itu napi predator anak ataupun napi koruptor, keduanya sama-sama melakukan pidana berat.

"KPI harus jelas sikapnya. Karena napi predator dan napi koruptor sama-sama merupakan bentuk pidana kelas kakap," pungkasnya.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi.

Kecuali, ditegaskan Agung, jika bekas suami pedangdut Dewi Persik itu mau tampil sebagai seorang yang memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak yang membuatnya dipenjarakan.

"Misalnya dia hadir sebagai (narasumber tentang) bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar Agung dalam program Youtube podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan pada Kamis (9/9/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar