Jaksa Agung Menang soal Korban Semanggi, Ibu Sumarsih Bilang Begini

Jum'at, 10/09/2021 08:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mengaku masih tidak percaya Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II 1998.

Sumarsih mengatakan ini merupakan bukti perjuangan anaknya untuk menegakkan supremasi hukum pada agenda Reformasi 1998 masih sulit diterapkan hingga saat ini.

"Saya menjadikan ini refleksi bagi diri saya betapa beratnya memperjuangkan agenda reformasi ketiga yang diperjuangkan wawan dan kawan-kawannya tentang tegakkan supremasi hukum," kata Sumarsih seperti melansir suara.com, Kamis (9/9/2021).

Dia juga menduga bahwa putusan MA ini membuktikan praktik jual beli perkara di lingkungan Kejaksaan Agung itu benar-benar terjadi.

"Kalau Pak Burhanuddin yang menang, saya baca di media massa ya sebenarnya jual beli perkara di Kejaksaan Agung itu masih tetap ada," ucapnya.


Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).

Dia mencontohkan, Jaksa Pinangki yang membantu koruptor kelas kakap bisa kembali ke Indonesia hanya dihukum ringan karena pertimbangan seorang perempuan.

"Tetapi kenapa saya sebagai rakyat biasa begini, betapa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkap Sumarsih.

Diketahui, Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.

Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.

Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar