MAKI Siapkan Gugatan ke PTUN Atas Terpilihnya Nyoman Jadi Anggota BPK

Kamis, 09/09/2021 22:31 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Ist).

[INTRO]
Walau Nyoman Adhi Suryadnyana sudah terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil pemilihan Komisi XI DPR,  namun Nyoman Adhi tetap menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan dan cacat administratif.

Seusai mendengar kemenangan Nyoman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan MAKI selain segera menggugat ke PTUN Jakarta hasil pemilihan ini karena cacat hukum, juga meminta calon peserta fit and proper tes yang paling dirugikan dari hasil pemilihan ini untuk juga turut menggugat, ujarnya kepada Law-Justice.co di Jakarta, Kamis malam (9/9).

Para calon diluar Nyoman dan Harry adalah sebagai pihak yang paling dirugikan dan karenanya paling berhak menggugat hasil pemilihan tersebut. Sebab mereka adalah calon yang sudah memenuhi syarat sesuai UU BPK, tapi yang dipilih DPR justru calon yang bermasalah dan tidak memenuhi persyaratan.

Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin.

Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan pemerintah.

Boyamin menambahkan selama gugatan masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan pemenang terpilih seharusnya tidak boleh dilantik dulu. 

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar