Freddy Widjaja Tuntut Hak Warisan Eka Tjipta Rp 737 Triliun

Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group (Foto: kumparan/Dok. Orento)
Jakarta, law-justice.co - Sengketa warisan anak-anak dari konglomerat Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja memberikan Replik atas jawaban dari saudara-saudara tirinya.
Dalam Replik itu, Freddy menegaskan dia mempersoalkan akta wasiat dari Eka Tjipta. Di mana dalam wasiat itu tertulis bahwa "bila mana setelah jumlah uang tersebut dibagikan masih ada sisanya, maka sisanya saya serahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja," tulis Replik Freddy.
Namun diakui Freddy hingga saat ini rincian sisa dari harta peninggalan Eka Tjipta tidak diberikan. Freddy mengaku dalam pembagian warisan berdasarkan wasiat Nomor 60 tanggal 25 April 2008, dia hanya mendapatkan Rp 1 miliar.
"Pembagian harta warisan itu saya permasalahkan kenapa? Karena di mana logikanya, bekas orang terkaya di Indonesia membagikan harta warisan hanya Rp 1 miliar kepada ahli warisnya. Dan Rp 737 triliun itu hanya referensi," ujar Freddy di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
Total warisan yang dibagikan oleh pelaksana wasiat yakni Indra Widjaja kepada 32 anak Eka Tjipta hanya Rp 76 miliar. Dari total itu dia kebagian Rp 1 miliar. Meski begitu, dia menolak bahwa total warisan yang dibagikan hanya Rp 76 miliar. Karena Indra Widjaja, disebut tidak merinci dari mana sumber dana tersebut.
"Wasiat yang 2008 itu saya ingin batalkan, pada waktu itu Papa saya juga sudah berumur mungkin tidak lagi melihat bagaimana isinya. Lalu karena sumber dananya ga jelas sisanya ga jelas, dibagikan saja ke anak hanya Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar," jelasnya.
Freddy juga mengaku mendapatkan data bahwa Eka Tjipta memiliki harta peninggalan berupa 999.998 lembar saham di Three Peaks Investment yang totalnya mendapat Rp 14,6 miliar.
Komentar