Wow! Selama Pandemi, Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 8,9 Miliar

Kamis, 09/09/2021 17:40 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram @joko widodo)

Presiden Jokowi (Foto: Instagram @joko widodo)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harta kekayaan para penyelenggara negara meningkat selama pandemi virus Covid-19. Salah satunya ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021, total harta Jokowi mencapai Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.

Harta Jokowi terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp 53.281.696.000. Sebanyak 19 tanah dan bangunan Jokowi tersebar di berbagai daerah Jawa Tengah dan satu bangunan senilai Rp3,5 M di Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp 527.500.000. Untuk kendaraan, Jokowi memiliki tujuh mobil dan satu motor. Lalu, harta bergerak lainnya senilai Rp 357.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 10.047.790.536. Jokowi juga memiliki hutang senilai Rp 597.550.718.

Dibandingkan 2019, harta kekayaan Jokowi ini mengalami kenaikan sekitar Rp 8,9 miliar. Pada tahun 2019 lalu, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp 54.718.200.893 atau Rp 54,7 miliar.

Pada 2019, tanah dan bangunan Jokowi senilai Rp 45.643.588.000 dan alat transportasi dan mesin Rp 647.500.000. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 360.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp8.928.471.262. Pada 2019, Jokowi juga memiliki hutang senilai Rp 861.358.369.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan, kenaikan pada LHKPN bukanlah dosa, selama masih dalam statistik yang wajar. Kenaikan harta kekayaan, kata dia, tak lantas menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.

Dia menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.

"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," kata dia, dalam webinar LHKPN di YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar