22 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 09/09/2021 17:20 WIB
Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus mengatakan, Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri tengah memeriksa 22 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Dari Polda Metro Jaya di-backup Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan. Ada 22 saksi," kata Yusri saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Yusri merincikan, 22 saksi itu dibagi menjadi tiga klaster. Klaster tersebut terdiri dari petugas Lapas Tangerang, narapidana (napi) yang selamat saat insiden kebakaran, dan pendamping napi.

"Dari 22 dibagi menjadi 3 klaster. Klaster pertama adalah petugas sendiri, mereka yang bertugas saat itu. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat, ya, tentu saja. Ada 73 orang yang selamat itu. Kemudian, klaster pendamping warga binaan, yaitu warga binaan yang sudah mau selesai (masa hukuman)," katanya.

Menurut Yusri, pihaknya akan menggali keterangan seputar sumber api dan beberapa hal lainnya dari para saksi dan mengarah pada Pasal 187, 188, dan 359 tentang kelalaian.

"Apakah ada kesengajaan? Atau 359 ada kelalaian?" ujarnya.

Hingga saat ini, kata Yusri, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya meminta agar publik tidak berasumsi secara liar. Sementara, mengenai barang bukti yang dikumpulkan belum bisa diumumkan ke publik.

"Jangan pada asumsi dulu. Kami tim masih bekerja. Nanti hasil kerja dari tim Inafis Puslabfor akan disampaikan," ujarnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar