Polemik Calon Anggota BPK, Koalisi Mahasiswa Laporkan Komisi XI ke MKD

Kamis, 09/09/2021 16:23 WIB
Koordinator KMI, Abraham (tengah) usai mengadukan pelanggaran etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). (Foto: Dok. KMI).

Koordinator KMI, Abraham (tengah) usai mengadukan pelanggaran etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). (Foto: Dok. KMI).

law-justice.co - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan Komisi XI DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR atas dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi calon anggota BPK.

Koordinator KMI, Abraham, menilai Komisi XI sengaja melanggar ketentuan UU BPK, di samping mengabaikan keputusan Mahkamah Agung dan DPD RI soal dua calon anggota BPK yang bermasalah.

Lebih jauh Abraham menilai Komisi XI telah mempertontonkan kebobrokan moral dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Sedari awal, telah banyak pakar yang melontarkan kritikan atas penyelewengan seleksi calon anggota BPK, namun hingga tak digubris oleh Komisi Keuangan tersebut.

“Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan Anggota BPK. Akan diingat sampai ribuan tahun,” kata Abraham di ruangan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).

Meskipun seleksi Anggota BPK dilakukan melalui proses politik di DPR, Abraham mengecam karena hal itu dilakukan melalui cara-cara yang tidak etis lantaran menabrak ketentuan UU.

Surat pelaporan dugaan pelanggaran etik Komisi XI DPR RI oleh KMI. (Foto: Dok. KMI).


Pelaporan ke MKD, kata Abraham, menjadi salah satu opsi yang diambil di samping akan menyiapkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan gugatan PTUN.

“Apabila calon tidak memenuhi syarat benar-benar terpilih, kami mengajak komponen masyarakat untuk menggugat. Produk politik yang menabrak konstitusi wajib digugat secara hukum,” tegasnya.

Dalam pelaporannya, KMI memberikan data dan dokumen yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Komisi XI. Dokumen tersebut antara lain surat pengangkatan (SK) Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, surat Komisi XI ke Pimpinan DPR, surat Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD RI.

Berikutnya dokumen hasil pertimbangan DPD RI, surat permintaan fatwa MA dari Komisi XI, surat permintaan fatwa Pimpinan DPR, dokumen Fatwa MA, dan surat Pimpinan DPR yang menerangkan kedua nama mengikuti fit and proper test.

“Kami menegaskan ini bukan soal siapa, tapi soal bagaimana pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, MKD perlu segera memproses laporan dugaan pelanggaran ini,” kata Abraham.

KMI juga mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila Komisi XI tetap memilih calon bermasalah.

"Ini bisa jadi jebakan buat Presiden Jokowi. Produk DPR yang cacat hukum jangan ditindaklanjuti presiden. Nanti bisa timbul masalah yang lebih besar,” tandas Abraham.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar