Lapas I Tangerang Terbakar, Diduga Protokol Darurat Tidak Jalan

Kamis, 09/09/2021 15:18 WIB
Guru Besar Kriminologi UI Profesor Adrianus Meliala

Guru Besar Kriminologi UI Profesor Adrianus Meliala

Jakarta, law-justice.co - Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang, Banten membuat banyak pihak mempertanyakan soal standar keamanan darurat di Lembaga Pemasyarakatan. Standar keamanan darurat itu bisa berupa larinya narapidana, kebakaran, kerusuhan.

Menurut Prof Adrianus Meliala Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, ada keganjilan dalam hal protap penyelamatan narapidana sehingga membuat banyak penghuni sel terbakar. Kata Adrianus, seharusnya ada alarm yang berbunyi pada saat kebakaran dan petugas blok yang cepat bereaksi dalam keadaan darurat untuk mencegah jatuhnya korban. Namun kata Adrianus, ada SOP yang tidak berjalan saat kebakaran terjadi.

"Seharusnya ada alarm bunyi dan petugas blok bereaksi, mungkin hanya dalam lima menit ada satu tindakan. Petugas blok tidak ada, lalu kemudian lampu tidak menyala. Mereka Tidak berani buka blok, jangan-jangan KPLP sedang tidak ada di tempat sehingga upaya penyelamatan tidak bisa secara cepat," ungkapnya saat dihubungi Law-Justice.co.

Adrianus juga bilang pernyataan soal banyaknya korban jiwa dalam kebakaran Lapas karena over capacity dirasa kurang pas. Karena menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah sering disarankan untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang bisa berdampak kepada penghuni itu sendiri. Namun, saran dan masukan itu tidak pernah dijalankan dengan berbagai alasan.

"Kalau yang disebutkan Menteri Yasonna ya terlalu tinggi, tawaran ideal agar pemerintah dan DPR sekeras mungkin seingga mengurangi over kapasitas tinggi, banyak yang tidak bisa diraih karena harapannya terlalu tinggi, mending diusahakan yang bisa dilakukan sesuai dengan ranah Kemenkumham," jelasnya.

Beberapa hal menurut Adrianus yang bisa dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah segera melakukan pengecekan instalasi listrik LP yang rawan terbakar. Karena menurut dia, untuk pengecekan dan perbaikan seperti itu tidak memerlukan biaya tinggi bisa cepat dilakukan sambil menunggu kebijakan soal kapasitas ideal Lembaga Pemasyarakatan.

"Untuk memprbaiki dan merawat instalasi listrik tidak terlalu mahal dan itu masih dalam ranah kewenangan Kumham. Kumham dalam hal ini Ditjen PAS bisa mengupayakan zona integritas dari PAN RB. Mengapa untuk memelihara kelistrikan yang mudah dilakukan tanpa inovasi, itu masih ranah dalam Kementerian Hukum dan HAM. Dan kesan saya itu tidak dilakukan dan sudah terlupakan dan sudah terlena sehingga kibatnya kita mendapatkan pelajaran 40 nyawa melayang," pungkas Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia itu.***

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar