Astaga! Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Tiga Orang

Kamis, 09/09/2021 12:45 WIB
Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Jumlah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten bertambah tiga orang, sehingga total keseluruhan menjadi 44 orang meninggal dunia.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga binaan yang dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Ketiga korban tersebut, yakni Hadiyanto bin Ramli, warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Korban kedua yakni atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Korban ketiga yakni Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang diketahui beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," ungkap Menkumham Yasonna Laoly.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Kemenkumham juga telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut, salah satunya khusus membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar