Resmi Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum HRS: Lawan Putusan Pandir & Zalim!

Kamis, 09/09/2021 07:31 WIB
Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/9/2021) kemarin.

Kasasi tersebut terkait dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq pada Selasa (7/9) mengonfirmasi langkah pihaknya untuk mendaftarkan kasasi tersebut.

“Insyaallah, besok (kemarin, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur,” kata Aziz.

Menurut Aziz, putusan majelis hakim sangat tidak adil. Hal itu membuat tim kuasa hukum menyarankan agar Rizieq mengajukan kasasi.

“Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah,” tutur Aziz.

Sebelumnya, dalam sidang pada 30 Agustus 2021 lalu. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan banding yang dilayangkan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Sidang putusan tersebut diwarnai kericuhan akibat penolakan dari massa simpatisan RIzieq.

Polisi pun bertindak tegas dengan membubarkan aksi massa itu dan menangkap puluhan orang lantaran dianggap memprovokasi suasana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar