Israel

Larang Muslim Kumandang Azan di Masjid Ibrahimi

Kamis, 09/09/2021 00:00 WIB
Tentara Israel memblokade Masjid Ibrahim di Kota Hebron, Palestina. (Foto:Wafa)

Tentara Israel memblokade Masjid Ibrahim di Kota Hebron, Palestina. (Foto:Wafa)

law-justice.co - Otoritas penjajah zionis melarang kumandang azan di masjid Ibrahimi, Hebron Tepi Barat selatan,  waktu sholat pada bulan lalu, dan hari ini seorang pegawai masjid dilarang masuk masjid. Departemen wakaf Hebron mengatakan, pasukan penjajah zionis melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara di masjid Ibrahimi selama bulan Juli lalu,    waktu sholat, dengan dalih mengganggu para pemukim yahudi yang berada di lantai bawah masjid.

Sebagai Informasi Masjid Ibrahimi atau Gua Makhpela adalah tempat pemakaman dari tokoh-tokoh yang dihormati dalam agama samawi, yakni Ibrahim (Abraham dalam Yahudi dan Kristen), Sarah, Ishaq, Ribka, Ya`qub, dan Lea. Situs ini berada di Kota Tua Hebron di kawasan Palestina. Tugu makam dari keenam tokoh ini berada di dalam bangunan, sedangkan jenazah mereka yang asli dikebumikan di gua yang berada di bawah bangunan

Pembagian waktu dan tempat telah diberlakukan di Masjid Ibrahimi, penjajah zionis Israel menguasai 60% area masjid, warga Palestina dilarang memasukinya, kecuali melalui prosedur keamanan ketat di gerbang masuk, yang dipasang sejumlah pintu untuk pemeriksaan, dan perangkat pemindai.

Pasukan Israel biasa menutup penuh masjid Ibrahimi dan sekitarnya di saat hari raya yahudi, dan mengijinkan para pemukim yahudi untuk menunaikan ritual keagamaan dan perayaan tanpa ada hambatan.

Otoritas penjajah zionis telah melakukan prosedur yahudisasi masjid Ibrahimi, kebijakan terakhir memudahkan serbuan masuk bagi kaum yahudi ke masjid.


Masjid Ibrahimi menjadi target proyek permukiman zionis yang berada dengan kendali penuh Israel, yang dikenal dengan (Kh 2) di luar arena kendali otoritas Palestina.

Otoritas Israel menguasai bagian belakang Masjid Ibrahimi untuk kepentingan warga yahudi, pasca pembantaian yang dilakukan ekstrimis yahudi Baruch Goldstein terhadap kaum muslimin, 5 Februari 1994 silam, yang menewaskan 29 warga Palestina, dan menutup jantung kota Hebron di kota tua sampai hari ini.

Di bawah Protokol Hebron 1997, bagian-bagian kota Hebron yang disebut “Kh1” berada dalam kendali Otoritas Palestina, sementara kontrol Israel melanjutkan bagian “Kh2” yang tersisa, yang dihuni oleh sekitar 45.000 jiwa, di mana Kota Tua dan Masjid Ibrahimi berada di dalamnya.

 Direktur Masjid Ibrahim, Syekh Hafthi Abu Sneinah mengatakan kepada WAFA bahwa pasukan Israel menolak akses warga Palestina ke situs suci dan ke halamannya ketika para pemukim ilegal sedang bersiap untuk merayakan liburan tahun baru Yahudi. Dilansir dari laman WAFA.

Ahmad Tamimi, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang bertanggung jawab atas departemen hak asasi manusia, mengecam penutupan itu sebagai penghinaan mencolok terhadap perasaan orang Arab dan Muslim, pelanggaran berat terhadap kebebasan beribadah dan pelanggaran terang-terangan terhadap piagam dan konvensi hak asasi manusia internasional.

Alih-alih mengeluarkan segelintir pemukim ilegal Israel dari Hebron setelah pembantaian, Israel memutuskan untuk menghukum para korban pembantaian dengan membagi dua masjid yang juga dikenal sebagai Gua Para Leluhur. Mereka juga menutup sebagian besar bisnis warga Palestina di kota tua Hebron, tempat para pemukim mendirikan pangkalan, dan membatasi pergerakan penduduk Palestina.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar