Anies: Holywings Tak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai, Titik!

Rabu, 08/09/2021 17:45 WIB
Hollywings Kemang Digrebek Satpol PP akibat langgar protokol kesehatan (Net)

Hollywings Kemang Digrebek Satpol PP akibat langgar protokol kesehatan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan tidak diperbolehkan beroperasi sampai pandemi Covid-19 berakhir. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan hal itu setelah terjadinya kasus kerumunan yang melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Holywings.

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Anies mengatakan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.

Menurut Anies, pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurut dia, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.

"Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," jelas Anies.

"Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh semata-mata dipandang melanggar peraturan gubernur. Lebih lanjut, menurutnya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

"Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anies, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ucapnya.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar