LPSK Bakal Bakal Insvestigasi Kasus Pelecehan Seksual di KPI

Rabu, 08/09/2021 15:25 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Tribun)

Ketua LPSK Hasto Atmojo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kasus perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan sekantor terhadap seorang pria berinisial MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kini bakal ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami akan lanjutkan dengan investigasi serta asesmen terhadap kasus maupun terhadap korban ini,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Hasto menegaskan, LPSK akan mengawal kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Menurut Hasto, pihaknya akan melakukan asesmen terkait kasus MS guna mendalami perlindungan yang dibutuhkan.

“Biasanya kita akan lakukan asesmen paling lama seminggu ya,” ucap dia.

Selain itu, Hasto juga menanggapi soal adanya kemungkinan terduga pelaku pelecehan melakukan gugatan balik terhadap MS.

Ia berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut bisa membuat MS mendapatkan hak-haknya sebagai korban.

“Dan supaya tidak menjadi korban dari peristiwa kedua, reviktimisasi, jadi dia sudah jadi korban nanti dikorbankan lagi karena proses hukum,” ucapnya.

Diketahui, MS sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/9/2021) pagi. Kedatangan MS untuk meminta perlindungan kepada LPSK terkait kasus yang dialaminya.

MS juga menjelaskan kasus yang dialaminya serta tim kuasa hukum menyerahkan data-data terkait.

"Kami sudah ke LPSK untuk meminta perlindungan secara resmi," kata ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, melalui keterangan pers, Rabu.

Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini menjadi setelah surat terbuka yang ditulisnya viral media sosial, Rabu (1/9/2021) lalu.

Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan rekan kerjanya sejak tahun 2012.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar