Hari Ini, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik KRL Mulai Berlaku

Rabu, 08/09/2021 07:52 WIB
Penumpang KRL wajib pakai masker ganda (kompas)

Penumpang KRL wajib pakai masker ganda (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Terhitung mulai hari ini, Rabu (08/09/2021) KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.

Hal itu sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Namun, selama periode 8 hingga Jumat (10/09/2021) merupakan masa sosialisasi. Sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Baru mulai Sabtu (11/09/2021), KAI Commuter mewajibkan penumpang menggunakan sertifikat vaksin. Tak lain dengan menunjukkannya kepada petugas stasiun.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik dicetak, ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Yang mana itu guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang – sekurangnya sertifikat vaksin dosis 1 (satu).

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu (08/09/2021). Namun mulai Rabu hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat – surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (07/09/2021).

Anne juga menjelaskan bahwa tak lagi berlaku dokumen lain. “Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan lama yakni STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari Pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL. Karena penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelasnya.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP) dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang diminta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

“Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo,” jelas Anne.

Anne juga menerangkan bahwa tetap diminta menunjukkan kartu identitas. “Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” ujarnya.

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam – jam sibuk.

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia.

Pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam – jam sibuk. Anak balita juga sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL. Yang mana dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” ujar Anne mengakhiri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar