Payung Hukum e-Commerce, DPR Sahkan RUU Perdagangan Elektronik

Selasa, 07/09/2021 22:55 WIB
Ilustrasi e-Commerce (Kompas)

Ilustrasi e-Commerce (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce) menjadi undang-undang.


Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (7/9/2021).

"Apakah RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9/2021).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik merupakan payung hukum kerja sama pada sektor e-commerce antara pemerintah negara-negara ASEAN dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama.

"Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," kata Johnny.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal meminta pemerintah tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan regulasi tersebut, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harus tetap menyiapkan program nasional baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, agar para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki daya saing di tingkat ASEAN.

"Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melalukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar pelaku di Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan sistem perdagangan elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Hekal.

Di sisi lain, ia juga mendesak pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar