Dinilai Rusak Citra Islam, Ngabalin: Yahya Comberan Harus Dihukum!

Selasa, 07/09/2021 16:45 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (Jatimtimes)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (Jatimtimes)

Jakarta, law-justice.co - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, kembali melontarkan sindiran kepada tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni yang kini telah sembuh.

Diketahui sebelumnya, Yahya yang sempat dirawat RS Polri Kramat Jati kembali ke rumah tahanan (Rutan) bareskrim Polri.

Menurut orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yahya Waloni ini harus dihukum sesuai perbuatannya.

“Yahya comberan harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam dan merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” cetusnya, Selasa (6/9/2021).

“Saya sangat yakin Polri profesional untuk hal ini, jangan lagi pakai materai 10 ribu dalam menyelesaikan perkara SARA ini biar jadi pelajaran bagi yang lain,” cetus Ngabalin.

Sebelumnya, Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," kata Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Menurut Abdullah, penetapan Yahya Waloni sebagai tersangka tidak sah. Sebab, kliennya belum dipanggil dan diperiksa lebih dulu, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," tuturnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar