Tommy Soeharto Menang, Berkarya Kubu Muchdi Pr Bakal Kasasi ke MA

Senin, 06/09/2021 20:10 WIB
Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr (merdeka)

Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kisruh di tubuh Partai Berkarya belum berakhir, teranyar gugatan banding Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto atas SK Kemenkumham kepengurusan Kubu Muchdi Pr dikabulkan PT TUN Jakarta.


Putusan PT TUN Jakarta ini menguatkan pembatalan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR yang diputus di pengadilan tingkat pertama.
Bagaimana respons Kubu Muchdi Pr?


Sekjen Berkarya Kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang masih optimistis, sebab masih ada langkah hukum selanjutnya. "Putusan Banding PT TUN belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusannya," kata Picunang saat dimintai tanggapan, Senin (6/9/2021).


"Artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang kami pegang yaitu SK no 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020. SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil MUNASLUB Partai Berkarya tahun 2020 lalu," imbuhnya.


Dijelaskan Picunang, kini mereka sedang fokus persiapan tahapan Pemilu 2024, Picunang berharap masalah hukum di PTUN tidak mengganggu. "Dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 21 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (zoom meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," beber Picunang.


Lebih lanjut, update terbaru, Picunang optimis, pengurus sampai tingkat kecamatan harus lengkap per Desember 2021. "Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan. Cukup Pemilu 2019 jadi pelajaran. Partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan, saksi hidup dan jejak digital masih ada," pungkas Picunang.


Kemenangan Kubu Tommy ini diketahui dari putusan hakim PT TUN Jakarta tanggal 1 September 2021 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulistyo dan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar