Azis Syamsuddin Dicegah Keluar Negeri, Begini Reaksi Golkar!

Senin, 06/09/2021 14:20 WIB
Politisi Golkar & Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Tribun)

Politisi Golkar & Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus menuai kontroversi. Pasalnya, politikus Golkar itu disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

KPK kini mencega Azis Syamsuddin keluar negeri demi melancarkan penyidikan berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 3 miliar ke Stepanus Robin Pattuju sewaktu aktif sebagai penyidik KPK yang diperbantukan dari Polri.

Partai Golkar menyebut akan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin ini.

"Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik di KPK," ujar Ketua Bakumham DPP Golkar, Supriansa saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Supriansa mengatakan pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengajak semua pihak menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kekinian pihaknya masih menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar