Soal Syarat Penerima BOS, DPR Sebut Nadiem Makarim Diskriminatif

Senin, 06/09/2021 11:40 WIB
Nadiem Makarim. (Tempo)

Nadiem Makarim. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki mengkritik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait syarat penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) regular.

Zainuddin menyebut Nadiem diskriminatif lewat Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam aturan baru itu, sekolah penerima BOS reguler harus memiliki siswa paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.

"Jelas ketentuan itu melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan," kata Zainuddin seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (6/9).

Zainuddin menyebut aturan Nadiem soal syarat sekolah penerima BOS telah menyalahi Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ia menilai syarat yang diberikan Nadiem bagi sekolah penerima BOS juga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiksan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

"Oleh karena itu pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar," kata Zainuddin.

Zainuddin khawatir aturan Nadiem akan menyebabkan banyak sekolah kecil gulung tikar. Menurutnya, sekolah-sekolah kecil dengan peserta didik kurang dari 60 orang tak hanya ada di daerah tertinggal dan terpencil (3T), tetapi juga di kota besar.

Ia mendesak Nadiem mengikuti arahan Presiden Jokowi agar pembangunan harus dimulai dari pinggiran. Politikus PAN itu meminta Nadiem mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf d Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 segera dihapus.

"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," ujarnya.

Zainuddin mengingatkan Nadiem untuk memperhatikan kritik sejumlah organisasi terkait penyertaan syarat penerima BOS. Kritik terhadap aturan itu sebelumnya dilayangkan berbagai organisasi seperti, Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia.

Mereka tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Koalisi menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945.

"Kami aliansi organisasi penyelenggara pendidikan menyatakan, menolak Permendikbud 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS reguler," ujar Kasiono, saat membacakan surat pernyataan sikap koalisi, Jumat (3/9).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar