Penyidik KPK Pastikan Harun Masiku Masih di Indonesia Agustus 2021

Senin, 06/09/2021 11:20 WIB
Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal mengatakan buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald Seperti melansir cnnindonesia, Snini (6/9).

Ronald tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun di luar negeri. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Karyoto mengaku bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP tersebut. Ia mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri sudah memberi perintah secara langsung untuk menangkap Harun yang kabur sejak Januari 2020.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan `kau berangkat`, tapi kesempatannya belum ada," kata dia, Selasa (24/8).

Penyidik KPK memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020, beberapa pekan setelah ia lolos penangkapan. Setahun lebih berlalu, lembaga antirasuah belum juga berhasil menangkap Harun.

Juru Bicara Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya turut meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari Harun. Menurutnya, Interpol menerbitkan red notice Harun.

Namun hingg 10 Agustus, Interpol menyatakan posisi Harun masih belum terlacak.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menuturkan sejak sebulan Red Notice terbit, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons namun masih belum mendeteksi keberadaannya.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar