Mulai Pakai Rupiah & Yuan, Indonesia-China Tinggalkan Dolar Amerika

Senin, 06/09/2021 11:00 WIB
Mata uang Yuan, China (Foto: Radio Free Asia)

Mata uang Yuan, China (Foto: Radio Free Asia)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia dan China resmi menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS) mulai hari ini.

Ini berarti transaksi bilateral antara Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara, yakni rupiah dan yuan, dan tak lagi menggunakan dolar AS.

Mengutip laman resmi BI, Senin (6/9), implementasi LCS ini merupakan kesepakatan antara BI dengan People`s Bank of China (PBC).

Kerja sama keduanya meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara rupiah dan yuan.

"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020," ungkap BI dalam laman resmi.

BI menuturkan pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk adalah perusahaan yang memiliki kemampuan memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan.

Bank-bank yang telah ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia, antara lain PT BCA Tbk. Bank of China (Hongkong) Ltd. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT Bank UOB Indonesia.

Sementara, bank yang ditunjuk sebagai ACCD di China adalah Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.

Sementara, BI mengatakan kerja sama LCS juga telah dilakukan dengan negara mitra lain. Negara-negara tersebut, seperti Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Kerja sama ini, kata BI, merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

"Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valas domestik," tulis BI.

BI memaparkan penggunaan LCS memberikan beberapa manfaat langsung untuk pelaku usaha. Pertama, biaya konversi transaksi dalam valas lebih efisien.

Kedua, terdapat alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal. Ketiga, terdapat alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.

Keempat, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar