Viral Pukuli Sejumlah Santri Bocah, Ustaz di Demak Diamankan Polisi

Senin, 06/09/2021 09:20 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, sebuah video viral memperlihatkan seorang ustaz memukuli sejumlah santri bocah di Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pemukulan terhadap sejumlah santri bocah tersebut.

"Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku berinisial M (33), laki-laki, ustadz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya Senin (6/9/2021) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit viral di media sosial. Video tersebut menayangan seoang pria dewasa memukuli sejumlah anak-anak. Salah satu akun instragam, @kameraperistiwa mengunggah video itu Minggu (5/9) malam. Akun tersebut juga memberikan keterangan:

"VIRAL DI MEDSOS ..!! OKNUM PENGASUH PONDOK MENGHAJAR SANTRINYA DIPONDOKAN."

"Demak - Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur, padahal waktu sudah malam.
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
Note: Diduga TKP di Pondok pesantren DM d/a.
Kp.Krajan Desa Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak," tulis akun tersebut.

Tayangan itu menunjukkan seorang pria dewasa berada di sebuah ruangan yang penuh anak-anak sedang tiduran. Dari tayangan nampak setidaknya dia memukuli beberapa bocah berulang-ulang sambil terus mengucapkan kata-kata bernada tinggi. Beberapa bocah nampak dipukul dan ditampar saat sedang posisi tiduran.

Namun ada juga bocah yang sedang tiduran lalu ditarik, diangkat ditempelkan dinding. Sambil terus membentak-bentak pria itu tetap menahan si bocah diangkat dan ditempelkan ke dinding lalu memberikan tamparan keras.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan kejadian tersebut terjadi di Wonosalam, Demak.

Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pelanggara Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar