Ternyata ini Penyebab Obligor BLBI Ramai-ramai Kabur ke Singapura

Minggu, 05/09/2021 21:20 WIB
Singapura (kompas)

Singapura (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Banyak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tinggal di Singapura. Padahal mereka terlibat kasus yang utangnya merugikan negara hingga RP 110,45 triliun.


Untuk menagih utang tersebut, pemerintah mengejar hingga ke luar negeri. Paling banyak memang di Singapura. Hal ini karena Singapura adalah negara yang menarik untuk menjadi tempat pelarian. Penyebabnya adalah, karena di Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Direktur Eksekutif Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengungkapkan jika sistem keuangan Singapura sangat rahasia. "Singapura-Indonesia tidak ada Perjanjian Ekstradisi dan sistem keuangan Singapura sangat rahasia sampai 2018. Meskipun sekarang dipaksa untuk sedikit terbuka melalui perjanjian multilateral yang dinamakan AEOI, Automatic Exchange of Information, tapi Indonesia tidak mudah mendapatkan informasi untuk itu," kata Anthony.


Hal ini membuat Indonesia tidak bisa meminta Singapura untuk menyerahkan orang-orang yang tersangkut perkara hukum di dalam negeri yang kabur ke sana.

Anthony mengatakan, dalam kasus BLBI, orang cenderung menyimpan di bank dengan kerahasiaan ketat salah satunya di Singapura. "Setiap orang yang mempunyai uang secara tidak sah akan menyimpan uangnya di negara tax haven atau yang mempunyai kerahasiaan bank sangat ketat seperti Swiss dan Singapura. Dalam kasus BLBI, uang hasil BLBI yang tidak sah, disimpan di negara-negara tersebut sehingga aman dari jangkauan otoritas Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia dalam hal ini Satgas BLBI dapat melakukan pemeriksaan bank di luar negeri jika sudah ada keputusan bersalah dari pengadilan. Untuk kasus BLBI masih berjalan sampai pemanggilan oblogir oleh Satgas BLBI dan akan dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Pemeriksaan bank di luar negeri kalau ada keputusan bersalah dari pengadilan berkekuatan tetap. Di manapun tidak bisa kalau tidak ada keputusan pengadilan," tuturnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar