Kominfo: PTM Terbatas Kurangi Turunnya Depresi Pada Anak

Minggu, 05/09/2021 16:40 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, sudah berjalan di minggu ini. Kembali digelarnya PTM pada hari ini disambut antusias oleh murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas karena sebelumnya mereka sekolah dari rumah sejak Tahun Ajaran Baru pada awal Juli kemarin. Robinsar Nainggolan

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, sudah berjalan di minggu ini. Kembali digelarnya PTM pada hari ini disambut antusias oleh murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas karena sebelumnya mereka sekolah dari rumah sejak Tahun Ajaran Baru pada awal Juli kemarin. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyatakan mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, dampak sosial itu tak hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga tentang tumbuh kembang dan hak anak.

"Situasi penanganan pandemi terus menunjukkan tren perbaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap, tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," ujar Johnny.

Menurutnya, PTM terbatas perlu dipercepat karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko negatif pada anak. Setidaknya, ada tiga alasan yang mendorong pelaksanaan PTM terbatas.

Alasan pertama, yakni untuk menghindari ancaman putus sekolah. Pelaksanaan PJJ yang tak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terlebih untuk membantu perekonomian keluarga. Selain itu, PJJ membuat orang tua tak melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.

Kedua, guna menghindari penurunan capaian belajar anak, di mana pembelajaran di kelas menghasilkan capaian akademik yang lebih baik. Perbedaan akses, kualitas materi yang didapat anak, juga sarana yang tersedia di rumah dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, khususnya bagi anak yang terbatas secara sosial dan ekonomi.

Ketiga, adanya risiko psikososial atau kondisi individu mencakup psikis dan sosial anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja.

Selain itu, anak juga bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.

Johnny menegaskan, pemerintah tetap akan mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM terbatas, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah, dan pihak yang lain yang terlibat.

Proses pembelajaran itu pun harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi COVID-19 (Level 4,3,2,1). Lebih lanjut, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri pada Maret lalu untuk mengatur akselerasi PTM terbatas, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan menerima vaksinasi lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan, masing-masing pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan demikian, orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujar Johnny.

Johnny menambahkan, vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas.

Namun, pelaksanaan PTM Terbatas itu harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar