Meski Ada yang Ilegal, OJK Jelaskan Manfaat Adanya Pinjol

Minggu, 05/09/2021 14:00 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Tidak seperti Majelis Ulama Indonesia yang menginginkan pinjaman online dihapus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keberadaan pinjol telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya di OJK, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol mudaratnya banyak, fakta mengatakan tidak. 66,7 juta yang menikmati pinjaman dalam rangka pengembangan UMKM, dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat dari sistem keuangan pemerintah," ujar Tongam melalui keteranganya, Minggu (05/09/2021).

Citra pinjol menurutnya menjadi rusak karena maraknya penipuan mengatasnamakan pinjaman online.

Sejauh ini, kata Tongam, pinjaman ilegal itu bukan berasal dari sektor jasa keuangan. Dalam kasus-kasus yang sudah terjadi, mereka tak ubahnya rentenir yang kerap menarik bunga dan fee tinggi dan membebani si peminjam.

“Kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer cuma Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen per hari menjadi 3 persen, jangka waktu 90 hari jadi 3 hari,” ujarnya.

Setidaknya, ada 3.365 pinjol abal-abal yang sudah diberantas SWI OJK. Untuk yang ilegal ini, ia setuju menganggapnya sebagai kejahatan.

saat ini terjadi, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Tujuan pinjol sangat mulia, menjembatani pendanaan yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal, ke bank tidak bankable, perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang dijaminkan,” ujar Tongam.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar