Habib Rizieq Dipastikan Ajukan Kasasi soal Kasus Swab RS Ummi

Jum'at, 03/09/2021 13:40 WIB
Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding HRS dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021) lalu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum HRS empat tahun penjara. Aziz menyatakan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

"Kami akan nyatakan (kasasi, red), inshaallah dalam pekan depan," kata Aziz dikutip dari JPNN, Jumat (3/9/2021).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan tim kuasa hukum sudah siap mengajukan kasasi atas putusan yang dinilainya zalim dan pandir "Insyaalah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah," tutur Aziz.

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya. "Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar