Rampung, KPK Limpahkan Berkas Perkara AKP Robin ke Pengadilan Tipikor

Jum'at, 03/09/2021 09:58 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. AKP Robin segera disidangkan.

"Jaksa KPK Heradian Salipi (Kamis, 2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Ali mengatakan penahanan kedua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Kini KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.

"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Para terdakwa masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar