Mahfud MD Didesak Sebut Siapa yang Cari Untung dari Lengsernya Gus Dur

Jum'at, 03/09/2021 06:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diminta jujur menyebut siapa aktor yang membuat pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, pernyataan menggantung dari Mahfud MD justru membuat publik kebingungan dan terjebak pada dugaan-dugaan liar.

"Kita kembalikan ke Mahfud, dia bilang dong siapa yang melakukan itu supaya publik tidak bingung," ujar Adi seperti melansir rmol.id.

Adi mengatakan, pelengseran Gus Dur memang terjadi atas keputusan kolektif kolegial MPR RI. Tetapi, tidak menutup kemungkinan ada aktor penggerak MPR untuk mendapatkan keuntungan dari lengsernya Gus Dur.

"Tentu sifatnya kolektif kolegial MPR, karena Gus Dur diberhentikan oleh MPR yang berhak untuk itu. Apalagi tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak bisa dibuktikan, Bulog Gate dan Brunei Gate kan cuma gosip saja," terangnya.

"Tetapi banyak juga orang menduga-duga, ada pihak tertentu yang sengaja melengserkan Gus Dur dan ingin mendapatkan manfaat dari pelengseran itu, terutama soal kekuasaan politik," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pelengseran paksa Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR No 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-lembaga Tinggi Negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila "benar-benar" melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar