Soal Reklamasi Pulau H, MA Kabulkan PK Taman Harapan Indah Lawan Anies

Jum'at, 03/09/2021 05:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyegel Pulau reklamasi (alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies memberikan izin reklamasi Pulau H.

Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Tidak terima, Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun tidak membuahkan hasil. Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?

"KABUL PK., BATAL JUDEX JURIS., ADILI KEMBALI., TOLAK GUGATAN (CF. JF. PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi-red)," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (2/9/2021).

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti. Lalu apa putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang diambil alih majelis PK?

Berikut putusan PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Berupa ; : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);

Sedangkan putusan PT TUN Jakarta adalah:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------
2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 2637 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;--------------------------------------------------
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 2637 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;--------------------------------
4. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, khusus untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar