Buruh Industri Juga Butuh Relaksasi Pajak, Jangan Hanya Mobil Mewah

Kamis, 02/09/2021 15:10 WIB
Ilustrasi: Ribuan buruh menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: Antara).

Ilustrasi: Ribuan buruh menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: Antara).

law-justice.co - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah memperpanjang relaksasi pajak penghasilan Pph Pasal 21 sebesar 100 persen bagi buruh sektor industri.

Menurutnya, keringanan itu perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus membantu meringankan beban biaya pelaku industri.

"Pajak-pajak seperti ini layak untuk diperpanjang relaksasinya. Bukan terkait pajak atas barang mewah mobil baru," kata Mulyanto kepada Law-Justice, Kamis, 2 September 2021.

Relaksasi pajak penghasilan untuk buruh industri akan habis September ini. Sam halnya juga relaksasi PPN 22 impor untuk yang mengimpor barang baku untuk 19 industri manufaktur yang terkena dampak sesuai rekomendasi KADIN dan APINDO baik yang berlokasi di wilayah KITE maupun non KITE, akan habis diwaktu yang sama.

Menurut Mulyanto, dalam kondisi pandemi, pemerintah perlu mempertimbangkan secara bijaksana relaksasi pajak ini. Selain untuk menggairahkan industri, juga jangan sampai melukai rasa keadilan dalam masyarakat.

Ia mengaku keberatan jika pemerintah memberikan keringanan pajak hanya untuk pembelian barang mewah. Menurutnya Pemerintah harus adil terhadap semua kelompok masyarakat.

Bila pemerintah memberikan keringanan atas pembelian barang mewah, seharusnya pemerintah dapat pula memberikan keringanan pajak bagi buruh industri.

Ia juga meminta pemerintah agar tidak memperlebar jurang ketidakadilan terkait pajak.

"Apalagi sekarang pemerintah dengan DPR tengah membahas reformasi perpajakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU itu disusun untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelas Mulyanto.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengusulkan memperpanjang aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen. Hal ini mengingat kebijakan itu akan berakhir pada akhir Agustus 2021.

Agus pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pertimbangan insentif pajak tersebut.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar