Satgas Nemangkawi Ringkus Pimpinan KKB Pecatan TNI Senaf Soll

Kamis, 02/09/2021 10:39 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Senaf Soll yang merupakan pecatan TNI di wilayah Dekai, Papua hari ini, Kamis (2/9) pagi tadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Faisal Ramdhani mengatakan bahwa Senaf melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan saat hendak ditangkap.

"Iya benar tadi pagi (ditangkap). Melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan," kata Faisal seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia menjelaskan, saat ini Senaf saat ini mendapat perawatan di rumah sakit akibat terluka dalam kontak senjata tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah anggota KKB lain yang turut diamankan kepolisian. Hanya saja dia belum dapat merincikan lebih lanjut terkait hal itu.

"Ada beberapa orang (yang ditangkap). Tapi fokusnya kami ke Senaf Soll, diamankan saja yang lain," ujar dia yang juga merupakan Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi.

Senaf Soll diketahui merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika. Dia pun membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Kala itu, Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.

Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski. Kala itu, kepolisian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senaf Soll.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar