Cek Fakta ,Sembako Batal Kena Pajak?

Kamis, 02/09/2021 10:06 WIB
 Cek Apa Sembako yang Bakal Kena Pajak: Buah Hingga Sayuran

Cek Apa Sembako yang Bakal Kena Pajak: Buah Hingga Sayuran

law-justice.co - Cek Fakta ,Sembako Batal Kena Pajak?

Beberapa hari ini, ramai obrolan di media sosial maupun dalam media elektronik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako.

Pro dan kontra adalah hal yang biasa ketika suatu gagasan atau ide baru muncul ke dalam ranah publik. Dan gagasan atau ide mengenai pengenaan PPN atas sembako ini telah mengambil atensi besar dan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional hingga warganet yang berbelanja melalui platform e-commerce.

Lalu apakah benar pemerintah berencana akan memungut PPN atas sembako? Bagaimana pengenaan PPN atas sembako yang selama ini berlaku? Kemudian apakah boleh pemerintah memungut pajak atas sembako yang notabene barang pokok keperluan dasar semua warga negara?

Rencana penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau barang sembako masih dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kita sementara ini tetap seperti dalam RUU, yaitu (barang sembako) dikenakan PPN," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama kepada Media , Rabu (1/9/2021).

 Namun, ia menekankan penerapan PPN untuk barang sembako ini akan dipilah atau tidak semuanya. Untuk kebutuhan pokok masyarakat umum sehari-hari tidak akan dikenakan PPN.

Rencana barang yang dikenakan adalah daging impor seperti wagyu dan juga beras impor seperti shirataki, bamasti dan lainnya. Begitu pula untuk jasa kesehatan dan pendidikan yang dikenakan adalah yang esensial, sedangkan yang dasar tidak akan dikenakan PPN.

"Tetapi kita akan memilah bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan seperti apa yang akan dikenakan PPN. Jadi tidak semuanya akan dikenai PPN seperti yang mungkin menjadi pemahaman masyarakat saat ini," jelasnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P Hendrawan juga menyampaikan belum ada keputusan terkait dengan PPN sembako. Sebab, saat ini masih dalam pembahasan tingkat awal. Sehingga ia belum bisa memberikan gambaran.

"Pembahasan tingkat satu saja belum dimulai," kata dia.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar