Kejaksaan Buat Aplikasi Agar Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara

Kamis, 02/09/2021 00:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (ist).

Gedung Kejaksaan Agung RI. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Fadil Zumhana resmi meluncurkan aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS saat membuka Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung Rabu (1/9).

Aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.

"Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan, CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia," jelasnya.

Adapun, betuk aplikasi ini adalah Dashboard CMS yang merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati dan saya sendiri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang bisa melihat tampilan data perkara secara realtime sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya.

Di akhir acara peluncuran, mantan Deputi III Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi ini.

 

"Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS," katanya.

"Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa, juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam," tegasnya.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar