LQ Indonesia Apresiasi PMJ Terima Aspirasi Korban Investasi Bodong
LQ Indonesia Lawfirm dan korban investasi bodong lembaga keuangan menggelar aksi teatrikal dengan membawa peti mati di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021). (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).
law-justice.co - Sejumlah korban investasi bodong di beberapa lembaga keuangan menggelar aksi damai di markas Polda Metro Jaya (PMJ) Rabu, (1/9/2021). Mereka berdemonstrasi untuk menyuarakan laporan mereka yang tertahan di Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev).
Bersama kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, para nasabah yang menjadi korban dalam kasus investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan beberapa perusahaan lain berdemonstrasi dengan aksi teatrikal menggotong peti mati dan menyuarakan matinya keadilan.
Di peti mati tersebut, tertulis "Peti Korban Investasi Bodong" yang menunjukkan keluh kesah para nasabah karena laporan pengaduan mereka yang sebelumnya nihil tindaklanjut dari Kepolisian.
Para korban juga membentangkan spanduk yang bertuliskan permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangani kasus yang menimpa mereka dan meminta PMJ memerangi praktik investasi bodong.
Salah satu nasabah yang menjadi perwakilan korban mengatakan dirinya dan para korban lain keberatan jika harus membayar uang Rp500 juta untuk pencabutan berkas pengaduan. Subdirektorat Fismondev sebelumnya mengklaim uang sebesar itu diperuntukkan membayar tanda tangan direktur agar berkas dapat dicabut.
"Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup LP (Laporan Polisi) kami yang sudah ada Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan, jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi bodong, mohon kapolri wujudkan Presisi Berkeadilan," kata korban tersebut.
PMJ Terima Aspirasi Korban
Dalam aksi tersebut, para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm akhirnya bertemu dengan jajaran Kepala Unit, Kepala Subdirektorat di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah para korban berbicara dan menyampaikan keluhannya, pihak Subdirektorat Fismondev menyatakan akan menindaklanjuti LP yang diadukan para korban.
Fismondev menegaskan akan mengatasi perkara mereka dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Fismondev juga mengatakan jika para Terlapor tidak hadir dalam tahap pemeriksaan, penyidik kepolisian siap untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang bersedia menindaklanjuti aspirasi para korban investasi bodong. Iae mengucapkan terima kasih atas respons baik yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya Khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative Justice, sudah di tandatangani disposisi untuk SP3, polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun," katanya.
Alvin berharap Polri komitmen menjalani prinsip Presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong. Ia mendukung program pemerintah dengan upaya menjalin hubungan antara Polri dengan Advokat selaku "Officium Nobile" demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Indonesia.
"LQ tidak benci sama polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan. Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda peduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara. Kepada masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0817-0489-0999, LQ berkomtimen all out membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan," tandasnya.
Komentar