Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 01/09/2021 16:25 WIB
Adi Wahyono (detik.com)

Adi Wahyono (detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Adi Wahyono divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adi Wahyono merupakan mantan anak buah Juliari Batubara dalam proyek pengadaan bansos Kementerian Sosial.

Ia juga didenda senilai Rp 350 juta. Adi dinyatakan bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso lantaran menerima sejumlah fee.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).

Hakim menyatakan perbuatan yang memberatkan Adi adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta melakukan tindak pidana korupsi pada masa bencana nonalami

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah Covid-19. Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik kuantitas maupun kualitasnya," kata Hakim.

Sedangkan alasan yang meringankan hukuman, Adi dinilai berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, Adi disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Selain itu, Adi disebut tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hakim memutuskan tidak mengenakan hukuman tambahan terhadap yang bersangkutan.

"Dari pelaksanaan bansos sembako, Terdakwa sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga dengan demikian, Terdakwa tidak dikenai hukuman tambahan untuk bayar uang pengganti," jelas hakim.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar