Segera Pulang ke Indonesia, Pengadilan Yaman Bebaskan 18 ABK WNI

Rabu, 01/09/2021 11:22 WIB
Sebanyak 18 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapatkan pembebasan dari pengadilan di Yaman dan segera pulang ke RI. (dok. KBRI Yaman)

Sebanyak 18 Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija, mendapatkan pembebasan dari pengadilan di Yaman dan segera pulang ke RI. (dok. KBRI Yaman)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal Cobija, mendapatkan pembebasan dari pengadilan di Yaman.

Diketahui, Kapal Cobija memiliki masalah hukum berupa praktek illegal fishing yang dilakukan di wilayah Perairan Australia dan pemalsuan bendera kapal.

Melalui surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut pada 8 Agustus lalu, pengadilan memerintahkan pembebasan 18 ABK WNI Kapal Cobija.

Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali Kapten Kapal (Warga Negara Spanyol) sampai dengan keluarnya putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.

"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Yaman dan Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan penyelesaian hukum kasus illegal fishing dan pemalsuan bendera kapal," demikian pernyataan Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya.

Dalam keterangan tersebut diungkapkan bahwa kasus penahanan 18 ABK WNI ini berawal ketika kapal Cobija berangkat dari Myanmar akhir Desember 2019.

Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal kemudian tiba di Yaman pada 26 September 2020. Selama berada di Yaman, ABK dijanjikan pulang ke Indonesia, tapi pemilik kapal tidak memenuhi janjinya.

Kondisi kapal yang memprihatinkan, serta terbatasnya makan dan minum membuat ABK menderita. Hingga pada Juni lalu, ABK menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan.

Kontak dan negosiasi terus ditingkatkan, dengan Kedutaan Yaman di Oman, Kemlu Yaman di Arab Saudi, Kemlu Yaman di Hadramaut, pihak imigrasi, otoritas kelautan dan perikanan di Mukalla, serta otoritas pengadilan dan kejaksaan di Mukalla.

Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan pun bertemu dengan Menlu Yaman, Ahmad Awadh bin Mubarak, di Riyadh pada 15 Agustus lalu.

Pengadilan di Mukalla kemudian memutuskan pembebasan 18 ABK WNI di Yaman. Saat ini, ke-18 ABK WNI (dan 1 ABK Peru) telah keluar dari kapal di Pelabuhan Mukalla.

Satgas Perlindungan KBRI Muscat melakukan penjemputan ABK dari Kota Mukalla dan tiba di Kota Tarim, Hadramaut pada Senin (30/8) malam, dan kini para ABK tersebut tinggal di kantor Satgas Perlindungan Tarim. Para ABK ini dijadwalkan akan segera meninggalkan Yaman menuju Indonesia pada 16 September mendatang.

Kapal Cobija sendiri merupakan kapal ikan yang dimiliki WN Somalia, bernama Mohammad Abdul Kadir di bawah perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar