ICW Sudah Minta Maaf ke Moeldoko soal Ekspor Beras, Akan Tetapi...

Rabu, 01/09/2021 09:37 WIB
Moeldoko (indonesiainside.id)

Moeldoko (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku telah meminta maaf kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko atas kekeliruan pernyataan soal ekspor beras.

Sebelumnya, ICW menyebut ada indikasi keterlibatan petinggi PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin, dalam ekspor beras dengan organisasi yang diketuai Moeldoko, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

“Khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut,” kata M Isnur, kuasa hukum ICW dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (31/8/2021).

Meski begitu, Isnur menyebut permasalahan kekeliruan pernyataan soal ekspor beras itu bukan hal utama.

“Sebab, poin krusial yang harus dijelaskan oleh Moeldoko adalah apa motivasinya bertemu atau berkomunikasi dengan Sofia Koswara lalu meminta pengurusan surat izin edar Ivermectin?” tanya M Isnur.

Berdasarkan penelusuran ICW, Sofia Koswara diduga menjabat sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin sekaligus direktur dan pemilik saham PT Noorpay Perkasa.

ICW juga menduga Sofia dekat dengan putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma, yang memiliki mayoritas saham di PT Noorpay Perkasa.

Lewat hubungan Joanina dan Sofia itu, ICW menyebut ada indikasi konflik kepentingan Moeldoko untuk memperkaya diri sendiri.

Nama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning Proletariyati dan Riyo Kristian Utomo pun disebut juga terindikasi memiliki konflik kepentingan.

“Pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Presiden Joko Widodo bahkan tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin,” tulis ICW dalam siaran pers mereka pada 22 Juli 2021.

Kini, pihak Moeldoko menyatakan akan menggugat dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua. Cara-cara sembrono seperti ini akan merusak karena ini mengarah pada pembunuhan karakter seseorang yang kebenarannya tidak jelas,” kata Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

“Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi. Ini apa-apaan?” imbuh Moeldoko.

Moeldoko menyebut, sebenarnya ia dapat memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi lewat tiga kali somasi.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menilai ICW bersalah terkait tuduhan Moeldoko melakukan ekspor beras.

“Pak Moeldoko dituduh bekerja sama dengan Noorpay dan HKTI melakukan ekspor beras. Mereka mengatakan, itu kami misinformasi. Kalau misinformasi, berarti Anda salah dong. Kalau salah, cabut pertanyaan dan minta maaf,” kata Otto.

Menurut Otto, pihak ICW memiliki niat jahat atau mens rea untuk merusak nama baik Moeldoko dengan tidak meminta maaf.

“Tapi dia tidak meminta maaf, meskipun mengaku salah. Menurut kami ini terbukti ada mens rea, ada niat untuk mencemarkan nama baik Pak Moeldoko,” lanjutnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar