Tak Banding Vonis 12 Tahun Bui, KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara

Rabu, 01/09/2021 07:52 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding terhadap mantan Mensos, Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun penjara di kasus suap bansos Covid. Juliari akan segera dieksekusi.

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ali mengatakan perkara Juliari sudah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan itu, tim JPU akan segera mengeksekusi perkara Juliari.

"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar