Menteri Keuangan: Kenaikan Utang yang Sangat Besar Itu karena Covid-19

Rabu, 01/09/2021 07:31 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, utang Indonesia mencapai Rp 6.570 triliun hingga akhir Juli 2021. Jumlah utang Indonesia tersebut membesar karena adanya pandemi Covid-19.

"Mengenai masalah utang dan masalah konsolidasi fiskal, ini menjadi satu paket tidak bisa sepotong-sepotong. Kenaikan utang yang sangat besar itu ya karena terjadinya Covid," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pandemi Covid-19 memukul dua komponen APBN sekaligus. Di mana pendapatan anjlok hingga 18 persen sementara belanja naik drastis hingga 19 persen. Kedua komponen ini menyebabkan APBN defisit hingga Rp 1.000 triliun.

"Covid memukul dua tempat sekaligus, penerimaan anjlok sampai 18 persen. belanja naik hampir 19 persen. Turunnya ini dan naiknya ini membuat defisit sampai Rp 1.000 triliun," katanya.

Sri Mulyani menambahkan, sebenarnya ada salah satu upaya agar utang tidak terus menanjak. Cara tersebut adalah melalui kenaikan tarif pajak. Namun, langkah tersebut akan berhadapan dengan risiko ekonomi akan terguncang.

"Ada dua hal DPR menyampaikan jangan cepat cepat konsolidasi karena belanja harus dijaga. Namun pada saat yang sama utang harus dijaga. Solusinya pajak harus naik. Tapi ini juga bikin syok ke ekonomi kalau terlalu cepat. Jadi kami hati-hati menjaga keseluruhan dan reform terus dilalukan bahkan dengan enforcement tetap kita lakukan dari sisi tambahan utang kita coba jaga," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar