LPSK Memasuki Usia 13 Tahun, Memperluas Kerja Lembaga dalam Senyap

Selasa, 31/08/2021 21:08 WIB
LPSK logo (jakartaobserver.com)

LPSK logo (jakartaobserver.com)

Jakarta, law-justice.co - Memasuki usia ke-13 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bisa meningkatkan kinerja hingga ke beberapa daerah. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan di umur yang masih muda, LPSK diharapka bisa memberikan penguatan dan dukungan bagi saksi dan korban.

Menurut Hasto, saksi dan korban adalah menjadi entitas penting sebagai jaminan hak konstitusional warga negaranya.

"Kehadiran LPSK tidak lepas kesadaran kolektif dan pemenuhan hak asasi manusia. Proses penegakan hukum yang sudah menjadi tinda pidana yang mestinya mereka dilindungi. LPSK hadir, hukum bukan hanya sarana penghukuman tetapi bagi mereka para saksi dan korban," jelasnya Hasto.

Dalam kesempatan itu, LPSK juga memberikan penghargaan Garuda Pelindung kepada bekas Pimpinan LPSK Lies Sulistiani dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebagai sahabat saksi dan korban dirinya ikut terdorong membantu pelayanan kesehatan bagi saksi dan korban. Walau pun korban bukan berKTP Jakarta.

"Kami harus memastikan siapa pun, warga negara Indonesia, tidak peduli status KTPnya. Kami harus melindungi dan melayani sebagai amanah dari pembukaan Undang-Undang Dasar," jelas Anies Baswedan dalam acara HUT LPSK-13 yang dipantau secara virtual,Senin 31 Agustus 2021.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap LPSK makin memberikan perlindungan bagi saksi dan korban di usianya yang ke-13. Kata Presiden Joko Widodo, LPSK diharapkan terus memberikan akses keadilan utuh.

Selain itu Jokowi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menjadi saksi dalam suatu tindak pidana kejahatan baik korupsi maupun pidana umum serta kejahata extraordinary crime.

"Serta menyediakan akses keadilan utuh, saya mengajak masyarakat tidak takut menjadi saksi dan pemenuhan hak saksi dan korban. LPSK juga bisa memberikan pelayanan yang baik bagi saksi dan korban sebagai pemenuhan hak asasi manusia," ungkap Presiden Joko Widodo.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar